KILAS
Tersangka Korupsi Bebas
BEKASI -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat pada Selasa malam lalu mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi Agus Sofyan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. Agus, yang sempat ditahan 19 hari, akhirnya dibebaskan. "Penahanan kejaksaan janggal, maka kami gugat," kata Refer Harianja, kuasa hukum Agus Sofyan kemarin.
Agus dipidanakan karena diduga menerima gratifik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini