Rakit Bom Buku, Siswa SMP Ditahan
BENGKULU -- Kepolisian Daerah Bengkulu menahan seorang siswa kelas VIII SMP Negeri 2, Kabupaten Kepahyang, Bengkulu, berinisial FY, 14 tahun. Polisi menduga siswa ini merakit rangkaian yang diduga sebagai bom buku.
Kepala Polda Bengkulu Brigadir Jenderal Burhanudin Andi mengatakan FY bakal dijerat undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Melihat latar belakang pelaku yang masih anak-anak, maka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini