Narapidana Madiun Simpan Sabu di Penjara
MADIUN -- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Sahroni, 32 tahun, kedapatan menyimpan narkotik jenis sabu-sabu total seberat 25,44 gram. Sahroni adalah napi pemakai sabu-sabu pindahan dari Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, sejak Maret 2011, yang telah divonis empat tahun penjara.
"Sabu-sabu yang disimpan napi ini merupakan temuan petugas LP pada 4 Mei 2011 dan sudah dilaporkan ke polisi," kata Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini