KILAS
Joki Tahanan Ajukan Banding
BOJONEGORO - Widodo Priyono, 42 tahun, yang dipecat dari pegawai negeri pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Bojonegoro, mengajukan banding ke Kejaksaan Agung. Terdakwa dipecat secara tidak hormat dari Kejaksaan karena terlibat kasus joki narapidana.
Upaya banding telah diajukan pihak Widodo ke Kejaksaan Agung. Banding resmi diajukan terhitung dalam kesempatan selama 14 hari setelah surat pemecatan ditandatangani Widodo. "Sudah resmi kami kirim,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini