Selly Yustiawati Terancam Penjara Tujuh Tahun
DENPASAR -- Selly Yustiawati, 26 tahun, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena diduga melakukan sejumlah penipuan berkedok investasi. "Pasal yang dikenakan kepadanya adalah penipuan dan penggelapan," kata Kepala Kepolisian Sektor Denpasar Selatan Ajun Komisaris Leo Martin Pasaribu kemarin.
Selly terendus berada di Kuta, Bali, bersama teman prianya pada Sabtu malam lalu. Polisi setempat kemudian menangkapnya berkat laporan dari Kepolisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini