Biaya Sosialisasi Undang-Undang Pramuka Rp 5 Miliar
SEMARANG -- Pengurus kwartir daerah menyayangkan besarnya biaya sosialisasi Undang-Undang Gerakan Pramuka yang diselenggarakan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga. "Biaya Rp 5 miliar itu bisa untuk mengadakan 10 kali Jambore Daerah Papua dengan peserta 7.000 pramuka penggalang," kata Ketua Harian Kwartir Daerah Provinsi Papua Amos Asmuruf kemarin.
Sabtu pekan lalu, Wakil Presiden Boediono membuka acara sosialisasi di kampus Universitas Negeri Sem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini