KILAS
Anak Salah Tangkap Dibebaskan
BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang membebaskan terdakwa kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang anak. Deni Saputra, 15 tahun, yang sehari-hari menjadi pemulung, diduga menjadi korban salah tangkap.
"Terdakwa dinyatakan tidak terbukti sehingga majelis membebaskan terdakwa," kata Sahlan Efendi, hakim ketua dalam sidang tersebut, kemarin. Sebelumnya, Deni dituduh mencuri peralatan bengkel milik Iwan Erliansyah. Tapi jaksa tak bisa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini