Tagih Utang Lewat Media, Diganjar Satu Tahun Penjara
LAMPUNG - Gara-gara menagih utang lewat media massa, Sahidan, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung, divonis hukuman satu tahun penjara. Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghukum Sahidan karena mencemarkan nama baik Alzier Dianis Thabranie, Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Golkar Lampung.
Keputusan majelis hakim yang diketuai Robert Simorangkir itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya satu tahun enam bulan penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini