Pembunuh Wartawan Sun TV Dibebaskan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Tual memvonis bebas tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Sun TV Tual, Ridwan Salamun, kemarin. Ketiga terdakwa itu adalah Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat. Sebelumnya, jaksa menuntut mereka hukuman delapan bulan penjara. "Hakim ketua Jimmy Wally putuskan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan Ridwan," kata Koordinator Maluku Media Center (MMC) Insany Syahbarwaty, saat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini