Bekas Pejabat Lumajang Tersangkut Korupsi
LUMAJANG -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur membeberkan nama sejumlah orang yang harus ikut bertanggung jawab dalam dugaan kasus korupsi Kerja Sama Operasional Eksploitasi Bahan Galian C Pasir Gunung Semeru dengan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Lumajang kemarin.
Dalam sidang dengan terdakwa Endro Prapto Aryadi, saksi ahli dari Di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini