"Hanya Aparat yang Berhak Turunkan Atribut Ahmadiyah"
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan masyarakat bahwa yang berhak menurunkan atribut Ahmadiyah hanya aparat negara. Penurunan atribut itu terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat. "Pelaksana pergub (peraturan gubernur) ini adalah aparat negara dan aparat pemerintah," katanya di Bandung kemarin.
Gubernur Heryawan menyampaikan hal itu dalam sosialisa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini