Bekas Masinis Logawa Dituntut 2 Tahun Penjara
MADIUN -- Bekas masinis kereta api Logawa, Rohmadi, 51 tahun, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Madiun. Sedangkan asisten masinis, Saidah, 41 tahun, dituntut satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara. Keduanya dianggap lalai menjalankan tugas, sehingga menewaskan enam orang dalam kecelakaan yang terjadi pada 29 Juni 2010.
"Kami memohon majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah," kata JPU Suyadi kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini