Bekas Bupati Sidoarjo Didakwa Dua Kali Korupsi
SURABAYA - Bekas Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, didakwa melakukan dua kali tindak pidana korupsi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kemarin. Namun Win mengatakan tidak tahu-menahu atas dakwaan yang dituduhkan jaksa.
Jaksa penuntut umum, Setyawan Budi, mengatakan korupsi pertama yang dilakukan Win terjadi pada Januari-Juni 2005. Ketika itu, Win menyetujui permintaan anggota DPRD Sidoarjo periode 2004-2009 yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini