KILAS
Pejabat Kediri Tersangka Korupsi
KEDIRI -- Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan pejabat pembuat komitmen pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyimpangan proyek hingga merugikan negara sebesar Rp 5 miliar.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 18 saksi, kata Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Agus Eko Purnomo kemarin. Pejabat itu bernisial KS. Penyidik menemukan dugaan markup di sejumlah item proyek. C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini