Suku Dayak Hukum Perusahaan Sawit
PONTIANAK -- Masyarakat Suku Dayak Ketapang, Kalimantan Barat, menerapkan hukum adat terhadap perusahaan perkebunan sawit Penanam Modal Asing (PMA) milik Grup Austindo Nusantara Jaya Agri, yakni PT Kayong Agro Lestari (KAL), kemarin. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapangdiduga, itu tidak melakukan sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan menutup jalan yang menjadi akses warga pedalaman.
K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini