Penyerang Pesantren YAPI Pasuruan Dijerat Pasal Berlapis
PASURUAN -- Enam tersangka penyerang Pondok Pesantren Alma'hadul Islami Yayasan Pesantren Islam (YAPI) Kenep, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dijerat pasal berlapis. "Mereka disangkakan pasal sesuai dengan peranan masing-masing. Sebab, setiap tersangka memiliki peranan yang berbeda," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangil Irwan Datuiding kemarin.
Para tersangka itu adalah AM, 23 tahun, IM (25), HS (22), dan SK (22), warga Pagak, K
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini