Rumah Sakit Borromeus Digugat Rp 10,01 Miliar
BANDUNG -- Sengketa antara rumah sakit dan pasiennya terjadi di Bandung. Sepasang suami-istri, Ade Zulherman-Ira Atmirawati, menggugat perdata Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, untuk membayar ganti rugi senilai Rp 10,01 miliar di Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Pasangan itu menggugat karena salah satu putri mereka, Ismi Aprillia Nurjannah, mengalami kelumpuhan dan kebutaan setelah menjalani operasi bedah besar otak saat masih bayi pada Sep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini