Pembakar Pub Redboxx Divonis 7 Tahun
SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Christian Natalino H.R. Todu alias Ino dengan hukuman 7 tahun penjara kemarin. Lelaki 21 tahun itu adalah pelaku pembakaran Pub & Resto Redboxx di Pakuwon Trade Center pada Juli 2010.
Kebakaran itu menewaskan 10 pengunjung Redboxx, termasuk seorang ibu yang sedang hamil tua. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini