KILAS
Aktivis Walhi Divonis 3 Bulan
BENGKULU -- Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Firmansyah dan Dwi Nanto, divonis 3 bulan 20 hari dalam kasus sengketa dengan PTPN VII. Keduanya, menurut hakim, terbukti melanggar Undang-Undang Perkebunan. "Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman penjara 3 bulan 20 hari, dipotong masa tahanan dan denda Rp 250 ribu subsider 15 hari masa tahanan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini