Penentang PT Antam Bebas
LUMAJANG - Empat warga Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijatuhi hukuman lima bulan ditambah dua hari (152 hari) penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Lumajang hari ini. Mereka adalah Artiwan, Fendik Alfendi, Muhin, dan Samsuri.
Hakim menyatakan keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mochamad Hidayat. Vonis majelis hakim itu lebih
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini