KILAS
Sidang Penyerangan Kantor AJI Digelar
PALU - Sidang perdana penyerangan kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu kemarin digelar. Sidang yang dipimpin hakim Amin Sembiring itu hanya berlangsung lima menit, karena jaksa tak bisa menghadirkan saksi kasus tersebut. Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Ibram Makalala alias Bram dan Abdul Rauf.
Kedua tersangka, yang menggunakan seragam organisasi kepemudaan, itu sempat ditanya Amin. "Kamu diberi makan di tahanan? Kalau tida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini