Pembelian Rumah Mandek
BANDUNG -- Sejak awal tahun ini nyaris tidak ada transaksi jual-beli rumah gara-gara mayoritas kabupaten/kota di Indonesia belum membuat peraturan daerah untuk memungut bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Ini stuck (macet) semua," kata Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Hari Raharta setelah bertemu dengan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate Bandung kemarin.
Awalnya pungutan BPHTB dikerjakan pemerintah pusat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini