KILAS
Penyuntik Elpiji Terancam Penjara Enam Tahun
MADIUN - Terdakwa kasus pemindahan atau penyuntikan elpiji di Kota Madiun, Jawa Timur, Andreas Mechel Hermawan, terancam penjara enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun kemarin, terungkap bahwa usaha dagang yang dijalankan terdakwa belum mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Dalam sidang yang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Kota Madiun Tuchfatul Anam itu, terdakwa membenar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini