Tentara Pembunuh Divonis 17 Tahun
BANDUNG - Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Prajurit Satu Md, terdakwa kasus pembunuhan dengan mutilasi. "Kami juga meminta terdakwa dipecat (dari kesatuannya)," kata ketua majelis hakim, Letnan Kolonel CHK Sutrisno Setio Utomo, seusai persidangan kemarin.
Majelis hakim menyatakan, Md terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap korban Willy Ilam Nurwana, warga Jalan Haji Naweng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini