Tentara Penganiaya Warga Papua Mengaku Bersalah
JAYAPURA Tiga terdakwa anggota Batalion Infanteri 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih, yang disidang Mahkamah Militer Jayapura, mengaku bersalah telah menyiksa warga Kampung Gurage, Distrik Tingginambut, Puncak Jaya. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung kemarin.
"Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Tindakan terdakwa hanya untuk penyelamatan saja," kata penasihat hukum ketiga terdakwa, Kapten Sony Oktavianus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini