Prajurit TNI Penyiksa Warga Terancam Hukuman 2,5 Tahun
Jayapura - Tiga prajurit TNI Kodam XVII/Cenderawasih dari kesatuan Yonif 753/AVT Nabire, yang menganiaya dua warga sipil, terancam hukuman dua tahun enam bulan penjara. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura kemarin.
Ketiga prajurit TNI itu adalah Sersan Dua Irwan Rizkiyanto, wakil komandan Pos TNI Kampung Gurage, serta Pratu Jakson Agu dan Pratu Thamrin Mahamiri, anggota Regu II Tim I yang juga bertugas di Pos TNI Kamp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini