Awang Farouk Akan Gugat BPK
Balikpapan - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan melayangkan gugatan terhadap Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur, Widyatmantoro, ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda pekan depan. BPK melansir kerugian negara sebesar Rp 609 miliar atas kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) sedang ditangani Kejaksaan Agung.
"Kami menuntut pencabutan hasil audit BPK tersebut," kata kuasa hukum Gubernur Kal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini