Masinis Logawa Diancam Lima Tahun Penjara
MADIUN -- Masinis dan asisten masinis kereta api Logawa rute Purwokerto-Jember, yang mengalami kecelakaan pada 29 Juni 2010, mulai diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kemarin. Mereka diancam hukuman lima tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Madiun mendakwa keduanya melanggar Pasal 206 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini