Eksepsi Bupati Lampung Timur Ditolak
BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menolak keberatan atau eksepsi Bupati Lampung Timur Satono dalam sidang lanjutan korupsi senilai Rp 108 miliar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, kemarin. Keberatan terdakwa berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Lampung cacat hukum. "Itu tidak bisa dijadikan alasan," kata A. Kohar, ketua tim jaksa penuntut umum.
Audit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini