Anggota Geng Motor Didakwa Menganiaya
Garut -- Lima anggota geng motor Brigez di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diancam penjara enam tahun. Mereka didakwa telah melakukan pengeroyokan dan pembacokan terhadap Rian Lesmana, 18 tahun, warga Sumber Sari, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, pada 15 November lalu.
Para terdakwa itu adalah MAH, 16 tahun, MAM (16 tahun), BAF (17 tahun), SA (15 tahun), dan terdakwa DB (16 tahun). "Mereka merupakan anggota geng motor yang meresahkan masyarakat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini