Bupati Pasuruan Nonaktif Bebas
SIDOARJO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutus bebas Bupati Pasuruan nonaktif, Dade Angga, dalam dugaan korupsi dana kas daerah Rp 74 miliar kemarin. Majelis hakim gagal memutuskan perkara secara bulat karena putusan ketua dan hakim anggota berbeda.
Ketua majelis hakim Abdul Azis dan hakim anggota Sriwahyuni, yang digantikan oleh Yuli Happysah, menyatakan terdakwa tak bersalah. Sedangkan hakim anggota Anas Mustakim memberikan pendap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini