Empat Tentara Penyiksa Warga Papua Ditahan
Jayapura - Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiksaan warga di Puncak Jaya, Papua, tetap dipenjara. Para terdakwa tidak mengajukan banding meski hakim memberi kesempatan untuk banding seusai vonis di Pengadilan Militer III-19 Kodam XVII/Cenderawasih Jayapura, Kamis pekan lalu.
"Mereka tidak mengajukan banding, seperti hak mereka untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari," kata Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel Czi. Harry Pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini