Pencuri Pisang Dihukum 100 Hari Penjara
LUMAJANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang menghukum pencuri dua tandan pisang, Asmin, 100 hari penjara. Hukuman itu lebih ringan 20 hari dari tuntutan jaksa, yang meminta empat bulan penjara.
Lelaki 45 tahun warga Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu terbukti mencuri dua tandan pisang di kebun pisang milik Marsup, warga setempat, pada 31 Juli lalu. Dua tandan pisang tersebut dijual seharga Rp 35 ribu.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini