Vonis Pencuri Harimau Kurang Berat
JAMBI- Hukuman penjara selama lebih dari tiga tahun dianggap masih terlalu ringan untuk pelaku pembunuh dan pencuri organ tubuh harimau sumatera dari Kebun Binatang Taman Rimba Kota Jambi. "Mau saya minimal divonis 10 tahun biar menimbulkan efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain yang ingin menirunya," kata Adrianis, kepala kebun binatang itu, kemarin.
Rudy Syaf, Manajer Komunikasi dan Informasi di KKI Warsi, juga berharap hukuman yang dib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini