Tak Kemudikan Perahu, Nakhoda Ditahan
Kupang -- Polisi menetapkan nakhoda perahu motor Karya Terang, yang tenggelam di Tanjung Watumanuk, Desa Ndondo, Kecamatan Kota Baru, Ende, Nusa Tenggara Timur, Jumat lalu, sebagai tersangka. Adeodatus Rangga, 25 tahun, nakhoda itu, ditahan meski berulang kali mengatakan bahwa bukan dia yang berada di belakang kemudi ketika kapal itu tenggelam.
"Dari hasil pemeriksaan, nakhoda mengaku, saat perahu tenggelam, ia tidak mengemudikan perahu nahas itu,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini