"Karya Terang Bukan Perahu Penumpang"
Kupang -- Korban tewas tenggelamnya perahu motor Karya Terang tidak akan mendapat santunan sebagai korban kecelakaan. Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Agus Hartadi memastikan itu karena Karya Terang tidak termasuk perahu penumpang.
Santunan, Agus mengatakan, hanya diberikan bagi penumpang umum kapal pelayaran, seperti feri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang santunan korban kecelakaan juga disebutkan bahwa yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini