Guru Diduga Berbuat Cabul Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun memvonis guru Kasidi, terdakwa kasus pencabulan terhadap delapan siswa sekolah dasar di Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dikenai hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Nur dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini