Tak Cantumkan Korban Luka, Berkas KA Logawa Dikembalikan
MADIUN -- Kejaksaan Negeri Madiun masih menunggu berkas pemeriksaan dua tersangka kasus kecelakaan kereta api Logawa, yang menewaskan enam penumpang dan melukai lebih dari 73 lainnya pada 29 Juni lalu. Berkas tersebut harus dilengkapi kembali oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Berkas-berkas yang sempat diterima pada 16 September itu terpaksa dikembalikan pada Senin pekan lalu ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini