Diduga Korupsi, Wakil Bupati Jember Diadili
JEMBER -- Wakil Bupati Jember Kusen Andalas diadili di kantor Pengadilan Negeri Jember kemarin. Dia bersama-sama sejumlah orang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penunjang operasional pemimpin Dewan Pimpinan Rakyat Daerah Jember.
Dalam berkas dakwaan, tim jaksa penuntut umum menilai Kusen melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini