KPU Kabupaten Bandung Digugat ke MK
BANDUNG -- Salah satu pasangan yang kalah dalam pemilihan Bupati Bandung putaran pertama menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Deding Ishak Ibnu S.-Siswanda H. Sumarto melayangkan gugatan itu pada Selasa pekan lalu. "Sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya," kata Siswanda saat dihubungi Tempo kemarin.
Menurut Siswanda, proses pemilihan bupati yang telah menetapkan dua pasangan calon, yaitu Dadang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini