Penganiaya Jurnalis Divonis 3 Tahun
MEDAN - Penganiaya jurnalis Metro 24 Jam, Dede Mohan Basri, divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan kemarin. Hendra Lumban Tobing alias Indra Kibo, 30 tahun, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi premanisme yang tergolong sadistis.
Hakim Kaswanto menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, segala unsur tindakan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 170 ayat 2 KUH
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini