Bupati Digoel Didakwa Korupsi Rp 66,7 Miliar
JAKARTA - Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Dia terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup lantaran diduga melakukan korupsi anggaran Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, sebesar Rp 66,7 miliar pada 2005-2007.
"Dana itu digunakan bukan untuk kepentingan kedinasan, melainkan untuk kepentingan pribadi," kata jaksa penuntut umum, Suwarji, saat membacakan dakwaan untuk Yus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini