Surabaya Harus Ulang Pemilihan Wali Kota
Jakarta -- Mahkamah Konstitusi memutuskan lima kecamatan dan dua kelurahan di Surabaya, Jawa Timur, harus mengulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Mahkamah pun memerintahkan penghitungan suara ulang di seluruh Surabaya kecuali lima kecamatan dan dua kelurahan itu.
"(Sebab) Mahkamah berkesimpulan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam putusan yang dibacakan di M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini