Pembobol ATM Bali Diadili
DENPASAR -- Dua terdakwa pembobolan "anjungan tunai mandiri" (ATM) di Bali, Roby Sugihartono, 29 tahun, dan Suhadi Lumanto, 27 tahun, terancam hukuman 15 tahun penjara. Dalam sidang pertama di Pengadilan Denpasar kemarin, jaksa Eddy Arta Wijaya mengatakan mereka bekerja sama dengan Agus Guntomo dan Ngatemin sebagai perakit skimmer, yang dipasang pada ATM BCA di Sanur dan Kuta.
Selama beraksi sejak 2008 hingga akhir 2009, Roby menerima Rp 200 juta. S
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini