Kejaksaan Tetapkan Tersangka Dana Bantuan Sosial
GARUT - Dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat ternyata banyak diselewengkan di sana-sini. Kejaksaan Negeri Garut kemarin menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp 250 juta. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial D dan A, yang merupakan penerima bantuan.
Selain kedua tersangka itu, jaksa telah mengantongi beberapa nama tersangka lain dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini