Terdakwa Korupsi Pindad Divonis Bebas
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Kepala Departemen Pemeliharaan Mesin Listrik PT Pindad Bandung Heri Purwanto dari segala tuntutan hukum kasus korupsi proyek pengadaan konduktor dan isolator di PT Pindad pada 2007. Sebelumnya, jaksa menuntut Heri dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Matras Supomo menyatakan majelis tak sependapat dengan tuntutan jaksa tersebut. Hakim beralasan fakta sel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini