Gugatan Calon Bupati Gagal Ditolak
MOJOKERTO -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menolak gugatan bakal calon gagal Bupati Mojokerto, Dimyati Rosyid alias Gus Dim, kepada Rumah Sakit Umum Dokter Soetomo, Surabaya, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Sutarto menganggap kasus perdata itu bukan kewenangan pengadilan negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ditemui seusai sidang, Sutarto menjel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini