Kejaksaan Tahan Bupati Pasuruan
JAKARTA -- Kejaksaan Agung resmi menahan Bupati Pasuruan Dade Angga kemarin sekitar pukul 16.30 WIB. Dade ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp 74 miliar. "Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 21 Mei 2010 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto dalam press releasenya kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini