KPU Cilegon Digugat ke MK
CILEGON -- Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis lalu.
Gugatan itu diajukan empat pasangan peserta pemilihan. Mereka adalah pasangan Humaidi Husen-Faridatul Fauziah, Ali Mujahidin-Syihabudin Sibli, Helldy Agustian-Djuher Arief, dan pasangan Achyadi Yusuf-Irvin Andalusianto.
Ali Mujahidin, peserta pemilihan dari Partai Demokrat, mengatakan pihaknya sudah siap menghadapi sidang yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini