Sengketa Pemilihan Ngawi Diajukan ke Mahkamah Konstitusi
NGAWI -- Empat pasangan peserta pemilihan kepala daerah Ngawi, Jawa Timur, menolak hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum setempat. Mereka akan mengajukan gugatan hasil pemilihan bupati tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Tim sukses dari empat pasangan itu telah membentuk sekretariat bersama, yang disebut Sekber Ngawi Berubah. Mereka terdiri atas tim sukses pasangan Tri Suyono-Suramto, Mohamad Rosidi-Siti Amsiyah, Mar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini